Dalam rangka mewujudkan penyelengaraan pelayanan publik sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait dengan penyelanggaraan pelayanan publik, wajib menetapkan standar pelayanan: berdasarkan keputusan Kapolres DUMAI: SATPAS 0960 Dumai menetapkan Standar pelayanan dengan Nomor: KEP/09/III /2020 Tentang Penetapan Standar Pelayanan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar