Galery

Galery
Sat Lantas

Jumat, 25 September 2015

MEKANISME PENERBITAN SIM


Persyaratan Pembuatan SIM Baru
      1.      Persyaratan
A. Usia
– SIM A dan C Pemohon Usia 17 tahun
– SIM B I dan B II pemohon 20 tahun
– SIM Umum pemohon usia 21 tahun
B. KTP Asli & Foto copy KTP (1 Lembar)
C. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter Kepolisian
      D. Sertifikat pengemudi dari Klinik pengemudi Polri untuk peningkatan / perpanjangan SIM A Umum, B I / Umum, B II / Umum
     2. Tata Cara
     A. Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP
     B. Mengikuti Ujian Teori
     C. Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang          dikehendaki
     D. Bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM
Persyaratan Perpanjangan SIM A dan SIM C
1. Memiliki KTP yang sah dan masih berlaku dan Foto Copy 1 Lembar.
2. Sehat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani (Surat keterangan dr Dokter Kepolisian)
3. SIM asli yang dimohon untuk diperpanjang
4. Biaya Administrasi SIM

Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP:
– Untuk biaya pembuatan SIM A Rp. 120.000 Perpanjangan SIM A Rp. 80.000.
– Untuk biaya pembuatan SIM C Rp. 100.000 Perpanjangan SIM C Rp. 75.000.

Peningkatan Golongan SIM
Peningkatan Golongan dari SIM A ke SIM B I
a. Umur minimal 20 tahun.
b. Sedikitnya mempunyai SIM A Selama 1 (satu) tahun.
c. Telah lulus uji sertifikat mengemudi dari klinik pengemudi polri
d. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter Kepolisian.
e. Membayar formulir di BRI.
f. Mengisi formulir permohonan
g. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
h. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
i. Lulus ujian teori dan praktek.

Peningkatan Golongan dari SIM B I ke SIM B II
a. Umur minimal 20 tahun.
b. Sedikitnya mempunyai SIM B I selama 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
d. Telah lulus uji sertifikat mengemudi dari klinik pengemudi polri
e. Membayar formulir di BII/BRI.
f. Mengisi formulir permohonan.
g. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
h. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
i. Lulus ujian teori dan praktek.
Peningkatan Golongan dari SIM A ke SIM A Umum
a. Umur minimal 20 tahun.
b. Sedikitnya mempunyai SIM A selama 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani serta lulus ujian Psikologi.
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan.
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.
Peningkatan Golongan dari SIM B I ke SIM B I Umum
a. Umur minimal 20 tahun.
b. Sedikitnya mempunyai SIM B I selama 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan.
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.
Peningkatan Golongan dari SIM B II ke SIM B II Umum
a. Umur minimal 20 tahun.
b. Sedikitnya mempunyai SIM B II selama 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan.
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.
Tata Cara Mutasi SIM
Tata cara dan Persyaratan SIM mutasi (keluar daerah) (PS. 224 PP.44/93) :
a. Mencabut berkas/kartu Induk dari Satuan Lalu-Lintas asal dan pengantar dari Kasubbag SIM.
b. Melampirkan KTP wilayah yang dituju.
c. Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas yang dituju.
Tata cara dan Persyaratan perpanjangan Pindah masuk (dari daerah) (PSL.224 PP 44/93) :
a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Membawa kartu Induk/pengantar dari Satuan Lalu-lintas yang mengeluarkan SIM.
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan.
e. Melampirkan KTP
Persyaratan SIM hilang atau rusak (PS. 255 PP.44/93):
a. Sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Laporan Polisi kehilangan SIM.
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan.
e. Melampirkan KTP.
*apabila KTP ikut hilang harap diurus terlebih dahulu

2 komentar:

  1. Selamat malam..
    Saya ingin menanyakan apa bisa saya perpanjang SIM A saya di dumai sementara SIM saya sebelumnya diterbitkan oleh POLDA Metro Jaya jakarta.
    Terima kasih,

    BalasHapus
  2. saya asal jawa apakah bisa membuat sim di kota dumai tanpa domisili tapi pakae E_ktp seperti di kota bogor gak harus pakai domisili atau pindah tempat
    terimakasih

    BalasHapus

Call Centre

Call Centre

Stop Laka

Stop Laka

Pelopor Keselamatan

Pelopor Keselamatan