Galery

Galery
Sat Lantas

Rabu, 25 Februari 2015

Sat Lantas POLRES DUMAI menghimbau kepada seluruh masyarakat agar mematuhi MARKA JALAN

Sat Lantas POLRES DUMAI menghimbau kepada seluruh masyarakat agar mematuhi MARKA JALAN

Marka Lalu Lintas dan Macamnya

Apa itu Marka Lalu Lintas?
Suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas jalan yang meliputi peralatan atau tanda garis membujur, melintang, garis serong, serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas yang membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
Tolong diperhatikan frase “di permukaan jalan”. Jadi untuk memudahkan, marka adalah tanda garis, lambang, atau tulisan yang ada di permukaan jalan, (bisa rekan2 injak2 dengan kaki atau ban mobil) untuk memberi petunjuk kepada pengguna jalan.
Marka itu dapat berwarna putih atau kuning.
Marka ada 5 jenis, yaitu:
A. Marka Garis Melintang
B. Marka Garis Membujur
C. Marka Serong
D. Marka Lambang
E. Marka Lainnya
A. Marka Garis Melintang
Marka Melintang:
A. Marka Melintang garis utuh, sebagai tanda berhenti kendaraan terhadap rambu, atau apil (alat pemberitahuan informasi kepolisian)
B. Marka Melintang garis terputus2, sebagai tanda batas berhenti waktu memberikan kesempatan mendahulukan kendaraan lain yang telah ditetapkan oleh rambu.
Catatan:
Rambu segi lima, dasar merah, bertuliskan “STOP” artinya pengemudi harus berhenti untuk mengamati situasi persimpangan, apabila dirasa aman, baru memasuki lagi.
Untuk rambu segitiga dengan ujung di bawah, dasar putih, bingkai merah, artinya pengemudi harus mengurangi mengurangi kecepatan, tidak harus sampai berhenti, untuk mengamati situasi persimpangan, apabila dirasa aman, baru memasuki persimpangan.
Kedua rambu hampir sama, namun apabila melihat rambu segilima di atas, berarti persimpangan lebih rawan, ketimbang anda melihan rambu segitiga dengan ujung di bawah tersebut. Coba ingat-ingat, dimana rekan-rekan pernah melihat rambu tersebut.
B. Marka Garis Membujur
Marka membujur berfungsi sebagai:
1. Mengarahkan lalu lintas
2. Memperingatkan akan adanya marka lain di depan
3. Memisahkan lajur atau jalur
Marka membujur ada 3 jenis, yaitu:
A. Marka membujur garis utuh, pengemudi dilarang melintasi marka ini. Marka ini sering dipasang di dekat tikungan, tanjakan-turunan, dan tempat-tempat yang ramai, untuk memaksa pengemudi agar tidak mendahului di daerah tersebut, sangat berbahaya.
B. Marka membujur garis terputus2, pengemudi dipersilahkan mendahului, atau pindah lajur.
C. Marka kombinasi, menyesuaikan
Garis ganda utuh putih
Anda harus mengambil sebelah kiri jalur rangkap. Anda tidak boleh melintasi garis tersebut untuk melewati kendaraan maupun membelok.
marka2.gif
Garis ganda putih dengan garis utuh dekat anda
Anda harus ambil sebelah kiri garis utuh ini dan jangan melintasinya untuk melewati.
marka3.gif
Garis ganda putih dengan garis terputus-putus lebih dekat dengan anda. Anda boleh melintasi garis ini untuk melewati bila jalan di depan aman.
marka4.gif
C. Marka Serong
Marka serong adalah tanda yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka membujur atau marka melintang, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.
Untuk A, terdapat persimpangan dua arah arus jalan dari satu arus jalan.
Untuk B, dari dua arus jalan menjadi satu arus jalan.
Untuk yang C, biasa di jalan tol, disiapkan area khusus untuk mobil yang bermasalah

Tambahan (red) : Arti anak panah diatas, ada yang ujungnya panjang dan ujung yang lain pendek, adalah mendahulukan kendaraan dari arah anak panah ujung panjang (Marka ini biasanya ada sesudah pintu masuk Tol).
D. Marka Lambang
Marka lambang adalah tanda yang mengandung arti tertentu untuk menyatakan peringatan, perintah dan larangan untuk melengkapi atau menegaskan maksud yang telah disampaikan oleh rambu lalu lintas atau tanda lalu lintas lainnya.

Khusus untuk jalur Sepeda.
Marka Lambang : Bentuknya berupa panah, segitiga, atau tulisan dipergunakan untuk mengulangi maksud rambu-rambu lalu lintas atau untuk memberitahu pemakai jalan yang tidak dinyatakan dengan rambu.


E. Marka Lainnya.

Gambar diatas disebut Yellow Box Junction (YBJ). YBJ adalah marka jalan yang bertujuan mencegah kemacetan di jalur dan berakibat pada matinya arus kendaraan di jalur lain yang tidak macet. Dengan YBJ, diharapkan kemacetan di persimpangan tidak terkunci.
Adanya YBJ ini walaupun lampu traffic light sudah hijau pengguna jalan yang belum masuk YBJ harus berhenti ketika ada kendaraan lain di dalam YBJ. Mereka baru bisa maju jika kendaraan di dalam YBJ sudah keluar.
Bagi pengendara yang tetap memaksa memasukkan kendaraannya ke dalam YBJ, padahal masih ada kendaraan lain di dalamnya, maka Polisi akan menilang. Itu sama saja melanggar marka jalan.
YBJ di lampu merah depan Sarinah, Jalan MH

Yellow Box Junction
Dalam penjelasan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, pasal 287 (2) juncto Pasal 106 (4) huruf a, b tentang rambu-rambu lalu lintas dan berhenti di belakang garis stop. Pidananya adalah kurungan dua bulan penjara atau denda Rp 500.000.
Semoga bermanfaat… Setelah rekan2 membaca posting ini, saya harap rekan-rekan lebih awas lagi dengan kehadiran marka selama perjalanan rekan-rekan dalam berkendara. Perhatikan baik-baik… Marka bukan hiasan jalan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Call Centre

Call Centre

Stop Laka

Stop Laka

Pelopor Keselamatan

Pelopor Keselamatan