BPKB
adalah singkatan dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, Adalah buku yang
dikeluarkan/diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan
kendaraan bermotor. BPKB berfungsi sebagai surat bukti kepemilikan kendaraan
bermotor. Bersamaan dengan pendaftaran BPKB, diberikan STNK dan Tanda Nomor
Kendaraan Bermotor.
I. Urutan Mekanisme Pendaftaran BPKB
Baru
1. Pemohon (Dengan Persyaratan Lengkap)
2. Loket Pendaftaran/Penelitian Persyaratan
3. Registrasi BPKB dan Pendaftaran STNK
4. Penulisan BPKB
5. Verifikasi
6. Penanda Tanganan
7. Pemisahan Berkas/BPKB dan ARSDOK
8. Penyerahan BPKB Kepada Pemilik
II. Urutan Mekanisme Blokir BPKB
1. Pemohon Cek Fisik Kendaraan dan Surat Keterangan dari Serse
2. Loket Pendaftaran dan Penelitian Persyaratan
3. Foto Pemohon, Scan Identitas Pemohon, Pengetikan Identitas Kendaraan
Bermotor.
4. Pemblokiran BPKB Asli
5. Hasil Pemblokiran
6. Hasil Pemblokiran Diserahkan Pemilik
III. Urutan Mekanisme Penerbitan BPKB
Duplikat
1. Pemohon (Dengan Persyaratan Lengkap)
2. Pembukaan Blokir
3. Loket Pendaftaran
4. Registrasi BPKB
5. Penulisan BPKB
5. Verifikasi dan Paraf
6. Mematikan Reg BPKB Lama
7. Pengesahan BPKB dan Penandatanganan
8. Pemisahan Berkas/BPKB dan ARSDOK
9. Penyerahan BPKB Kepada Pemilik
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar