Galery

Galery
Sat Lantas

Jumat, 25 September 2015

MEKANISME PENGURUSAN BPKB

BPKB adalah singkatan dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, Adalah buku yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor. BPKB berfungsi sebagai surat bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Bersamaan dengan pendaftaran BPKB, diberikan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
I. Urutan Mekanisme Pendaftaran BPKB Baru
1. Pemohon (Dengan Persyaratan Lengkap)
2. Loket Pendaftaran/Penelitian Persyaratan
3. Registrasi BPKB dan Pendaftaran STNK
4. Penulisan BPKB
5. Verifikasi
6. Penanda Tanganan
7. Pemisahan Berkas/BPKB dan ARSDOK
8. Penyerahan BPKB Kepada Pemilik

II. Urutan Mekanisme Blokir BPKB
1. Pemohon Cek Fisik Kendaraan dan Surat Keterangan dari Serse
2. Loket Pendaftaran dan Penelitian Persyaratan
3. Foto Pemohon, Scan Identitas Pemohon, Pengetikan Identitas Kendaraan Bermotor.
4. Pemblokiran BPKB Asli
5. Hasil Pemblokiran
6. Hasil Pemblokiran Diserahkan Pemilik

III. Urutan Mekanisme Penerbitan BPKB Duplikat
1. Pemohon (Dengan Persyaratan Lengkap)
2. Pembukaan Blokir
3. Loket Pendaftaran
4. Registrasi BPKB
5. Penulisan BPKB
5. Verifikasi dan Paraf
6. Mematikan Reg BPKB Lama
7. Pengesahan BPKB dan Penandatanganan
8. Pemisahan Berkas/BPKB dan ARSDOK
9. Penyerahan BPKB Kepada Pemilik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Call Centre

Call Centre

Stop Laka

Stop Laka

Pelopor Keselamatan

Pelopor Keselamatan