Galery

Galery
Sat Lantas

Jumat, 25 September 2015

MEKANISME PENGURUSAN BPKB

BPKB adalah singkatan dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, Adalah buku yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor. BPKB berfungsi sebagai surat bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Bersamaan dengan pendaftaran BPKB, diberikan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
I. Urutan Mekanisme Pendaftaran BPKB Baru
1. Pemohon (Dengan Persyaratan Lengkap)
2. Loket Pendaftaran/Penelitian Persyaratan
3. Registrasi BPKB dan Pendaftaran STNK
4. Penulisan BPKB
5. Verifikasi
6. Penanda Tanganan
7. Pemisahan Berkas/BPKB dan ARSDOK
8. Penyerahan BPKB Kepada Pemilik

II. Urutan Mekanisme Blokir BPKB
1. Pemohon Cek Fisik Kendaraan dan Surat Keterangan dari Serse
2. Loket Pendaftaran dan Penelitian Persyaratan
3. Foto Pemohon, Scan Identitas Pemohon, Pengetikan Identitas Kendaraan Bermotor.
4. Pemblokiran BPKB Asli
5. Hasil Pemblokiran
6. Hasil Pemblokiran Diserahkan Pemilik

III. Urutan Mekanisme Penerbitan BPKB Duplikat
1. Pemohon (Dengan Persyaratan Lengkap)
2. Pembukaan Blokir
3. Loket Pendaftaran
4. Registrasi BPKB
5. Penulisan BPKB
5. Verifikasi dan Paraf
6. Mematikan Reg BPKB Lama
7. Pengesahan BPKB dan Penandatanganan
8. Pemisahan Berkas/BPKB dan ARSDOK
9. Penyerahan BPKB Kepada Pemilik

MEKANISME PENERBITAN SIM


Persyaratan Pembuatan SIM Baru
      1.      Persyaratan
A. Usia
– SIM A dan C Pemohon Usia 17 tahun
– SIM B I dan B II pemohon 20 tahun
– SIM Umum pemohon usia 21 tahun
B. KTP Asli & Foto copy KTP (1 Lembar)
C. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter Kepolisian
      D. Sertifikat pengemudi dari Klinik pengemudi Polri untuk peningkatan / perpanjangan SIM A Umum, B I / Umum, B II / Umum
     2. Tata Cara
     A. Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP
     B. Mengikuti Ujian Teori
     C. Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang          dikehendaki
     D. Bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM
Persyaratan Perpanjangan SIM A dan SIM C
1. Memiliki KTP yang sah dan masih berlaku dan Foto Copy 1 Lembar.
2. Sehat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani (Surat keterangan dr Dokter Kepolisian)
3. SIM asli yang dimohon untuk diperpanjang
4. Biaya Administrasi SIM

Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP:
– Untuk biaya pembuatan SIM A Rp. 120.000 Perpanjangan SIM A Rp. 80.000.
– Untuk biaya pembuatan SIM C Rp. 100.000 Perpanjangan SIM C Rp. 75.000.

Peningkatan Golongan SIM
Peningkatan Golongan dari SIM A ke SIM B I
a. Umur minimal 20 tahun.
b. Sedikitnya mempunyai SIM A Selama 1 (satu) tahun.
c. Telah lulus uji sertifikat mengemudi dari klinik pengemudi polri
d. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter Kepolisian.
e. Membayar formulir di BRI.
f. Mengisi formulir permohonan
g. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
h. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
i. Lulus ujian teori dan praktek.

Peningkatan Golongan dari SIM B I ke SIM B II
a. Umur minimal 20 tahun.
b. Sedikitnya mempunyai SIM B I selama 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
d. Telah lulus uji sertifikat mengemudi dari klinik pengemudi polri
e. Membayar formulir di BII/BRI.
f. Mengisi formulir permohonan.
g. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
h. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
i. Lulus ujian teori dan praktek.
Peningkatan Golongan dari SIM A ke SIM A Umum
a. Umur minimal 20 tahun.
b. Sedikitnya mempunyai SIM A selama 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani serta lulus ujian Psikologi.
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan.
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.
Peningkatan Golongan dari SIM B I ke SIM B I Umum
a. Umur minimal 20 tahun.
b. Sedikitnya mempunyai SIM B I selama 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan.
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.
Peningkatan Golongan dari SIM B II ke SIM B II Umum
a. Umur minimal 20 tahun.
b. Sedikitnya mempunyai SIM B II selama 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan.
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.
Tata Cara Mutasi SIM
Tata cara dan Persyaratan SIM mutasi (keluar daerah) (PS. 224 PP.44/93) :
a. Mencabut berkas/kartu Induk dari Satuan Lalu-Lintas asal dan pengantar dari Kasubbag SIM.
b. Melampirkan KTP wilayah yang dituju.
c. Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas yang dituju.
Tata cara dan Persyaratan perpanjangan Pindah masuk (dari daerah) (PSL.224 PP 44/93) :
a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Membawa kartu Induk/pengantar dari Satuan Lalu-lintas yang mengeluarkan SIM.
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan.
e. Melampirkan KTP
Persyaratan SIM hilang atau rusak (PS. 255 PP.44/93):
a. Sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Laporan Polisi kehilangan SIM.
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan.
e. Melampirkan KTP.
*apabila KTP ikut hilang harap diurus terlebih dahulu

Selasa, 22 September 2015

MOTO PELAYANAN SATPAS SIM SAT LANTAS POLRES DUMAI




MOTTO PELAYANAN SIM SAT LANTAS POLRES DUMAI

Satuan Lalu Lintas Polres Dumai memiliki 4 unit terdiri dari unit Regident, unit Turjawali, unit Dikyasa, dan unit Laka  Lantas. Dalam unit tersebut memiliki fungsi dan peranan sesuai dengan tugasnya masing - masing. Untuk fungsi regident sendiri memberikan pelayanan kepada masyarakat mengenai penerbitan SIM baru dan juga perpanjangan.

Satuan Penyelenggara Administrasi Sim Polres memiliki Motto  "CERDAS". Hal ini dapat dilihat dari penyelenggaraan penerbitan SIM harus sesuai prosedur yaitu dengan melaksanakan ujian teori dan ujian praktek. Ujian teori yang dilaksanakan sudah menggukan sistem AVIS yaitu Audio Visual, setelah dinyatakan lulus dalam ujian teori tersebut dilanjutkan dengan ujian praktek baik roda dua maupun roda empat. Setelah dinyatakan lulus di ujian praktek pemohon SIM dapat melakukan foto SIM dan langsung SIM tersebut dicetak.

Motto dari unit regident Satuan Lalu Lintas Polres Dumai ini memiliki manfaat bagi masyarakat guna menumbuhkan rasa kepercayaan masyarakat bahwa Polri yang mandiri dan Profesional mengutamakan kualitas dan juga meningkatkan kemampuan masyarakat dalam berlalu lintas dengan cara memberikan pelatihan dan juga sosialisasi kepada masyarakat tentang tata cara berlalu lintas. Semua itu dilaksanakan demi terwujudnya pelayanan prima yang profesional dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Call Centre

Call Centre

Stop Laka

Stop Laka

Pelopor Keselamatan

Pelopor Keselamatan