Galery

Galery
Sat Lantas

Senin, 26 Oktober 2015

Pelaksanaan Giat Ops Zebra Hari ke 5 Sat lantas Polres Dumai






































Luar Biasa SatLantas Polres Dumai

walaupun hari libur ,atau weekend, anggota yang tergabung dalam pelaksanaan giat Ops Zebra siak 2015. tetap melaksanakan kegiatan dengan penuh tanggung jawab.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada pukul 10.00 wib. dimana pada saat itu yang lain pada sibuk bersantai ria, atau beribadah bagi yang non muslim.

Tapi dengan penuh tanggung jawab anggota yang di tunjuk melaksanakan kegiatan tsbt mendapatkan hasil yang memuaskan.

Giat Ops Zebra siak 2015 Sat lantas Polres Dumai


Sudah tiga hari pelaksanaan kegiatan Ops Zebra siak 2015 berjalan dengan lancar, namun mesih banyak juga pelanggaran yang di temukan,padahal sudah bermacam cara sudah di lakukan, 
hal ini di sebabkan karena kurang kesadaranya dari tiap - tiap individu akan pentingnya tertib berlalu lintas. ingatlah yang memakai jalan ini bukan hanya kita sendiri. untuk itu marilah tingkatkan kesadaran bahwa pentingnya mematuhi peraturan.

Giat Preemtif Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Dumai dalam rangka Ops Zebra siak 2015


Satlantas Polres Dumai menghimbau kepada seluruh pengguna jalan, agar selalu mengutamakan keselamatan, dan mematuhi peraturan lalu lintas. disamping itu karena keterkaitan dengan bahwa saat ini sedang dalam pelaksanaan Ops Zebra Siak 2015. yg sudah di mulai dr tangggal 22 oktober dan akan berkahir sampai 04 Nov mendatang.

Kamis, 22 Oktober 2015

Giat Hari Pertama Pelaksanaan Giat Operasi Zebra Jaya 2015

Pelaksanaan Giat Operasi Zebra jaya 2015 oleh Sat Lantas Polres Dumai. 

Operasi ini polisi mengedepankan tindakan represif yakni memberikan tilang bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

Teguran masih kita berikan untuk pelanggaran yang tidak berpotensi menimbulkan kecelakaan, tetapi kalau pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan baik dirinya sendiri maupun orang lain akan kita tindak tegas.


Polres Dumai menggelar operasi khusus lalu lintas bersandikan 'Operasi Zebra Jaya 2015

Operasi Zebra ini merupakan operasi rutin, digelar selama 14 hari mulai hari ini sampai tanggal 4 November 2015

Operasi ini polisi mengedepankan tindakan represif yakni memberikan tilang bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.








Teguran masih kita berikan untuk pelanggaran yang tidak berpotensi menimbulkan kecelakaan, tetapi kalau pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan baik dirinya sendiri maupun orang lain akan kita tindak tegas.



Pemeriksaan Pasukan Oleh Kapolres Dumai
AKBP SUWOYO Sik Msi

Minggu, 04 Oktober 2015

SURVEY IKM PELAYANAN SAT LANTAS
POLRES DUMAI BULAN SEPTEMBER 2015

BPKB


SIM


SAMSAT


Jumat, 25 September 2015

MEKANISME PENGURUSAN BPKB

BPKB adalah singkatan dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, Adalah buku yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor. BPKB berfungsi sebagai surat bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Bersamaan dengan pendaftaran BPKB, diberikan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
I. Urutan Mekanisme Pendaftaran BPKB Baru
1. Pemohon (Dengan Persyaratan Lengkap)
2. Loket Pendaftaran/Penelitian Persyaratan
3. Registrasi BPKB dan Pendaftaran STNK
4. Penulisan BPKB
5. Verifikasi
6. Penanda Tanganan
7. Pemisahan Berkas/BPKB dan ARSDOK
8. Penyerahan BPKB Kepada Pemilik

II. Urutan Mekanisme Blokir BPKB
1. Pemohon Cek Fisik Kendaraan dan Surat Keterangan dari Serse
2. Loket Pendaftaran dan Penelitian Persyaratan
3. Foto Pemohon, Scan Identitas Pemohon, Pengetikan Identitas Kendaraan Bermotor.
4. Pemblokiran BPKB Asli
5. Hasil Pemblokiran
6. Hasil Pemblokiran Diserahkan Pemilik

III. Urutan Mekanisme Penerbitan BPKB Duplikat
1. Pemohon (Dengan Persyaratan Lengkap)
2. Pembukaan Blokir
3. Loket Pendaftaran
4. Registrasi BPKB
5. Penulisan BPKB
5. Verifikasi dan Paraf
6. Mematikan Reg BPKB Lama
7. Pengesahan BPKB dan Penandatanganan
8. Pemisahan Berkas/BPKB dan ARSDOK
9. Penyerahan BPKB Kepada Pemilik

MEKANISME PENERBITAN SIM


Persyaratan Pembuatan SIM Baru
      1.      Persyaratan
A. Usia
– SIM A dan C Pemohon Usia 17 tahun
– SIM B I dan B II pemohon 20 tahun
– SIM Umum pemohon usia 21 tahun
B. KTP Asli & Foto copy KTP (1 Lembar)
C. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter Kepolisian
      D. Sertifikat pengemudi dari Klinik pengemudi Polri untuk peningkatan / perpanjangan SIM A Umum, B I / Umum, B II / Umum
     2. Tata Cara
     A. Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP
     B. Mengikuti Ujian Teori
     C. Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang          dikehendaki
     D. Bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM
Persyaratan Perpanjangan SIM A dan SIM C
1. Memiliki KTP yang sah dan masih berlaku dan Foto Copy 1 Lembar.
2. Sehat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani (Surat keterangan dr Dokter Kepolisian)
3. SIM asli yang dimohon untuk diperpanjang
4. Biaya Administrasi SIM

Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP:
– Untuk biaya pembuatan SIM A Rp. 120.000 Perpanjangan SIM A Rp. 80.000.
– Untuk biaya pembuatan SIM C Rp. 100.000 Perpanjangan SIM C Rp. 75.000.

Peningkatan Golongan SIM
Peningkatan Golongan dari SIM A ke SIM B I
a. Umur minimal 20 tahun.
b. Sedikitnya mempunyai SIM A Selama 1 (satu) tahun.
c. Telah lulus uji sertifikat mengemudi dari klinik pengemudi polri
d. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter Kepolisian.
e. Membayar formulir di BRI.
f. Mengisi formulir permohonan
g. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
h. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
i. Lulus ujian teori dan praktek.

Peningkatan Golongan dari SIM B I ke SIM B II
a. Umur minimal 20 tahun.
b. Sedikitnya mempunyai SIM B I selama 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
d. Telah lulus uji sertifikat mengemudi dari klinik pengemudi polri
e. Membayar formulir di BII/BRI.
f. Mengisi formulir permohonan.
g. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
h. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
i. Lulus ujian teori dan praktek.
Peningkatan Golongan dari SIM A ke SIM A Umum
a. Umur minimal 20 tahun.
b. Sedikitnya mempunyai SIM A selama 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani serta lulus ujian Psikologi.
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan.
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.
Peningkatan Golongan dari SIM B I ke SIM B I Umum
a. Umur minimal 20 tahun.
b. Sedikitnya mempunyai SIM B I selama 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan.
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.
Peningkatan Golongan dari SIM B II ke SIM B II Umum
a. Umur minimal 20 tahun.
b. Sedikitnya mempunyai SIM B II selama 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan.
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.
Tata Cara Mutasi SIM
Tata cara dan Persyaratan SIM mutasi (keluar daerah) (PS. 224 PP.44/93) :
a. Mencabut berkas/kartu Induk dari Satuan Lalu-Lintas asal dan pengantar dari Kasubbag SIM.
b. Melampirkan KTP wilayah yang dituju.
c. Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas yang dituju.
Tata cara dan Persyaratan perpanjangan Pindah masuk (dari daerah) (PSL.224 PP 44/93) :
a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Membawa kartu Induk/pengantar dari Satuan Lalu-lintas yang mengeluarkan SIM.
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan.
e. Melampirkan KTP
Persyaratan SIM hilang atau rusak (PS. 255 PP.44/93):
a. Sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Laporan Polisi kehilangan SIM.
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan.
e. Melampirkan KTP.
*apabila KTP ikut hilang harap diurus terlebih dahulu

Selasa, 22 September 2015

MOTO PELAYANAN SATPAS SIM SAT LANTAS POLRES DUMAI




MOTTO PELAYANAN SIM SAT LANTAS POLRES DUMAI

Satuan Lalu Lintas Polres Dumai memiliki 4 unit terdiri dari unit Regident, unit Turjawali, unit Dikyasa, dan unit Laka  Lantas. Dalam unit tersebut memiliki fungsi dan peranan sesuai dengan tugasnya masing - masing. Untuk fungsi regident sendiri memberikan pelayanan kepada masyarakat mengenai penerbitan SIM baru dan juga perpanjangan.

Satuan Penyelenggara Administrasi Sim Polres memiliki Motto  "CERDAS". Hal ini dapat dilihat dari penyelenggaraan penerbitan SIM harus sesuai prosedur yaitu dengan melaksanakan ujian teori dan ujian praktek. Ujian teori yang dilaksanakan sudah menggukan sistem AVIS yaitu Audio Visual, setelah dinyatakan lulus dalam ujian teori tersebut dilanjutkan dengan ujian praktek baik roda dua maupun roda empat. Setelah dinyatakan lulus di ujian praktek pemohon SIM dapat melakukan foto SIM dan langsung SIM tersebut dicetak.

Motto dari unit regident Satuan Lalu Lintas Polres Dumai ini memiliki manfaat bagi masyarakat guna menumbuhkan rasa kepercayaan masyarakat bahwa Polri yang mandiri dan Profesional mengutamakan kualitas dan juga meningkatkan kemampuan masyarakat dalam berlalu lintas dengan cara memberikan pelatihan dan juga sosialisasi kepada masyarakat tentang tata cara berlalu lintas. Semua itu dilaksanakan demi terwujudnya pelayanan prima yang profesional dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Rabu, 29 Juli 2015

Kegiatan Selama Ops Ketupat 2015 Sat Lantas Dumai Mengutamakan Giat Pre emtif

Memberi himbauan terhadap sopir travel agar tidak ugal ugalan dalam perjalanan dan selelu mengutamakan keselamatan penumpang
Himbaun terhadap Sopir dan karyawan Bus Halmahera agar selalu mengutamakan keselamatan
Himbauan terhadap masyarakat yang mudik dalam berkendara r2 agar selalu mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas


Himbauan Terhadap Simpatisan Calon WAKO dan WAWAKO agar tertib berlalu lintas

Polres Dumai  dan Instasi Terkait melakukan pengamanan Saat Calon Wali Kota dan Wakilnya..melakuan pendaftaran di Kantor KPU DUMAI. 

Pengamanan itu berlangsung selama 3 hari dari tanggal 01 Juli dan berakhir tgl 03 Juli 2015, sebanyak 400 personil yang di libatkan..dari TNI dan POLRI. kegiatan tersebut berlangsung dengan aman dan lancar. 

Sat lantas Polres Dumai melakukan Upaya Preemtif terhadap simpatisan salah satu calon wali dan wawako agar pada saat konvoi di jalam tidak ugal ugalan dan tertib dalam berlalu lintas
Sebelum bergerak ke KPU personil saat Lantas Polres  Dumai melakukan Himbauan agar pada saat Konvoi di jalan tertib dalam berlalu lintas

Rabu, 17 Juni 2015

KISI – KISI UJIAN SIM SAT LANTAS POLRES DUMAI


KISI – KISI UJIAN SIM

1.      Fungsi Marka jalan adalah :
a. Untuk memberi batas jalan agar jalan terlihat jelas oleh pemakai
    jalan Yang sedang berlalu lintas dijalan.
b. Untuk menambah dan mengurangi kecepatan pemakai jalan yang Berlalu lintas dijalan.
c. Untuk mengatur lalu lintas atau memperingatkan atau menuntun
    Pemakai jalan dalam berlalu lintas di jalan
Jawaban : C

2.       Yang bukan merupakan Marka Lambang adalah :
a. Segi tiga
b. Gambar
c. Panas
Jawaban : C

3.      Rambu dengan warna dasar kuning dengan lambang atau tulisan
    Berwarna hitam merupakan
a. Rambu petunjuk
b. Rambu peringatan
c. Rambu perintah
Jawaban : A

4.      Garis ganda yang terdiri dari garis utuh dan garis putus-putus
    termasuk :
a. Marka membujur
b. Marka melintang
c. Marka serong
Jawaban : A

5.      Anda berjalan dengan kecepatan kurang lebih 30 km per jam mendekati persimpangan yang diatur oleh lampu lalu lintas. Ketika lampu berubah dari warna hijau ke kuning, apa yang anda lakukan.
a. Berhenti
b. Jalan terus
c. Bersiap-siap berhenti karena belum melewati garis berhenti
Jawaban : C

6.      Apabila anda ingin berpindah jalur dengan aman, maka anda harus
a. Memberikan isyarat secara jelas dan tepat waktunya dengan
    menggunakan petunjuk arah
b. Yakin bahwa tidak membahayakan pemakai jalan lain
c. Kedua jawaban diatas benar
Jawaban : C

7.      Pengemudi diharuskan memberikan isyarat dengan petunjuk arah yang berkedip pada waktu :
a. Akan berjalan atau akan mengubah arah ke kanan
b. Akan berjalan atau akan berhenti
c. Akan merubah arah ke kiri atau ke kanan.
Jawaban : C

8.      Teknik mengemudikan sepeda motor yang baik pada saat
       gerakan membelok adalah :
a. Menambah kecepatan pada jarak pendek sebelum mencapai
       tikungan
b. Memiringkan sepeda motor kearah pusat tikungan dan tetap
    dalam posisi tegak
c. Memiringkan sepeda motor dan pengemudi kearah pusat
    tikungan yang sesuai dengan kecepatan dan ketajaman tikungan
Jawaban : C

9.      Apa kegunaan bahu jalan
a. Untuk pejalan Kaki
b. Untuk berhenti dan parkir
c. Untuk berhenti dalam keadaan darurat
Jawaban : B

10.  Apa kegunaan helm ?
a. Untuk melindungi pandangan pengendara, melindungi
    pengendara dari Panas dan hujan
b. Untuk melindungi kepala dari benturan atau gesekan yang
    mengakibatkan luka di kepala
c. Untuk menambah penampilan pengendara dan merupakan
    kelengkapan bagi sepeda motor
Jawaban : B

11.  Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada
      Pada kendaraan itu, disebut :
a. Sepeda motor
b. Kendaraan bermotor
c. Motor besar
Jawaban : B

12.  Surat Izin Mengemudi golongan C digunakankan untuk :
a. Mengemudikan sepeda motor yang dirancang mampu mencapai
    kecepatan lebih dari 40 Km per jam
b. Mengemudikan sepeda motor yang dirancang mampu mencapai
    kecepatan Tidak lebih dari 40 Km per jam
c. Pilihan a dan b salah
Jawaban : A

13.  Pada suatu ruas jalan ada 2 (dua) macam marka jalan berupa tanda garis membujur berwarna putih yang satu utuh dan yang lagi putus-putus, tanda garis mana yang harus dipatuhi oleh pengemudi :
a. Yang terdekat
b. Yang terjauh
c. Kedua-duanya
Jawaban : A

14.  SIM apakah Yang perlu dimiliki, bila anda akan mengemudikan sepeda motor 300 CC dengan kereta samping
a. SIM A
b. SIM C
c. SIM D
Jawaban : B

15.  Anda diwajibkan menggunakan pesawat penunjuk apabila :
a. Hendak berpapasan
b. Hendak mundur
c. Hendak beralih kejalur lain dijalan yang terbagi atas beberapa
    lajur
Jawaban : C

16.  Pengemudi kendaraan bermotor yang terbukti beberapa kali melaku- kan pelanggaran lalu lintas atau pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat atau meninggal,maka Polri berwenang untuk :
a. Membatalkan SIMnya
b. Melakukan uji ulang
c. Mencabut SIM nya
Jawaban : B

17.  Apa yang anda harus lakukan bila anda melihat pejalan kaki Menunggu untuk menyebrang di tempat Zebra cross?
a. Lewati Tempat Penyebrangan secepat mungkin
b. Dekati tempat panyebrangan pejalan kaki dengan kecepatan
    yang sedemikian rupa, sehingga bila perlu dapat dihentikan
c. Jangan berhenti anda berhak melintas lebih dulu
Jawaban : B

18.  Bagaimana seharusnya sikap yang terpuji dari setiap pangemudi?
a. Memperlihatkan kepandaian dan Kelihaian mengemudi kepada
      pemakai jalan lain
b. Sedemikian rupa sehingga selalu mengalah dan berjalan dipinggir
       jalan
c. Sedemikian rupa sehingga keselamatan dan keamanan lalu lintas
      selalu diutamakan
Jawaban : C

19.  Kendaraan apa yang berbahaya untuk didahului dan harus didahului hanya pada Jarak yang memadai untuk mendahului :
a. Kendaraan roda 2
b. Kendaraan roda 3
c. Kendaraan roda 4
Jawaban : A

20.  Sebagai pengemudi motor maka :
a. Untuk mencapai tujuan yang lebih cepat diperbolehkan zig zag
      diantara mobil, asalkan tidak terjadi kecelakaan.
b. Hanya boleh mendahului dari sebelah kanan apabila tidak ada
      rintangan lalu lintas lain dan dapat dilakukan dengan aman.
c. Diperbolehkan mendahului kendaraan lain dari kiri atau kanan
Jawaban : B

21.  Apabila anda mendengar suara sirine yang kemungkinan dari pemadam Pemadam kebakaran, Polisi atau konvoi kendaraan. Anda diharuskan :
a. Menambah kecepatan
b. menepi dan berhenti sampai konvoi lewat dan jalan aman
c. Menepi dan jalan terus, kalau memungkinkan mengikuti
    karaoke  kendaraan yang mengeluarkan bunyi/suara sirene
Jawaban : B


22.  Apa arti rambu berikut ?

a. Rambu petunjuk tempat berbalik arah
b. Tikungan tajam kekanan
c. Wajib mengikuti arah yang ditentukan
     pada bundaran
Jawaban : A


23.  Apa arti rambu berikut ?

a. Dilarang berjalan terus apabila mengakibatkan rintangan/hambatan/gangguan bagi lalu lintas dari arah lain yang wajib didahulukan.
b. Dilarang berjalan terus, wajib berhenti sesaat dan meneruskan perjalanan setelah mendapat kepastian aman dari lalu lintas  arah lainnya
c. Dilarang berjalan terus, wajib berhenti sesaat sebelum bagian jalan tertentu dan meneruskan perjalanan setelah mendahulukan kendaraan dari arah depan secara tersamar.
Jawaban : B

24.  Perubahan pada sepeda motor yang dapat menyebabkan STNKnya tidak Sah lagi adalah :
a. Memasang/mengganti mesin dengan kemampuan yang lebih
     besar
b. Mengganti kaca spion
c. Mengadakan perubahan pada sistim pembuangan
Jawaban : A

25.  Bila hendak memboncengkan penumpang, sepeda motor harus dilengkapi dengan :
a. Tempat duduk, injakan kaki, dan pegangan untuk yang
    dibelakang
b. Injakan kaki dan pegangan untuk yang dibonceng
c. Tempat untuk barang yang dibonceng
Jawaban : A

26.  Seorang pengemudi dibenarkan untuk meninggalkan tempat kejadian kecelakaan
yang dialaminya, apabila :
a. Terancam jiwanya dan menyembunyikan diri agar tidak diketahui orang.
b. Terancam bahaya penganiyayaan oleh Masyarakat yang marah atau emosi,
tetapi harus segera melaporkan kejadian tersebut ke Pos Polisi terdekat
c. Melarikan diri dan sembunyi.
Jawaban : B

27.  Marka jalan berupa tanda garis membujur yang utuh berwarna kuning pada bahu
(Bingkai jalan) antara lain berfungsi sebagai :
a. Tanda batas tempat parkir
b. Tanda batas paling luar dari sisi kiri jalan lalu lintas
c. Tanda batas tempat berhenti.
Jawaban : B

28.  Tanda kendaraan bermotor dianggap sah apabila :

a. Dibuat sendiri oleh pemilik kendaraan bermotor, asalkan sesuai
      dengan persyaratan undang undang
b. Dibuat sendiri sambil menunggu pelat nomor asli dari Polri
c. Diperoleh dari Polisi Lalu Lintas yang mengeluarkan STNK dan
    Pelat Nomor.
Jawaban: C

29.  Helmisasi perlu dilakukan untuk mencegah cedera pada bagian kepala bila mengalami suatu kecelakaan, ketentuan yang harus diikuti adalah sbb :
a. Pengemudi saja yang harus memakai Helm
b. Pengemudi dan pembonceng harus memakai Helm
c. Pengemudi sepeda motor yang kurang dari 100 CC tidak
    diharuskan memakai helm.
Jawaban : B



30.   Pencabutan SIM Seseorang oleh hakim berakibat :
a. Orang tersebut untuk sementara waktu tidak boleh mengemudi sampai batas
putusan hakim berakhir
b. Orang tersebut untuk selamanya tidak boleh mengemudi
c. Orang tersebut dapat mengemudi asal mendapat SIM nya kembali dari Polisi
Jawaban : A

31.   Apa yang anda lakukan sebelum berpapasan dengan lalu lintas yang datang dari
depan ?
a. Waspada terhadap lalu lintas yang datang dari depan dan yang mengikuti dari
belakang dan mengelak ke kiri.
b.Tetap pada lajur yang ditempuh
c. Menggunakan isyarat petunjuk arah sebelah kanan
Jawaban : A






32.   Kendaraan mana yang dapat berjalan lebih dulu ?
 a. Kendaraan A dan B.
 b. Kendaraan A.
 c. Kendaraan C.
Jawaban : C





33.  Kendaraan yang harus memberikan isyarat akan berubah arah di pertemuan jalan ini, adalah :
 a. Kendaraan 1, 2.
 b. Kendaraan 2, 3.
 c. Kendaraan 1, 3.
Jawaban : C






34.  Apa yang harus dilakukan pengemudi kendaraan 1 ?
a. Ia akan membelok ke kanan, jadi ia mendahulukan kendaraan 2 dan ia
mendapat prioritas jalan atas kendaraan 3.
b. Ia dapat membelok setelah kendaraan 3 lewat.
c. Ia dapat membelok setelah semua kendaraan lewat.
Jawaban : A




35.  Arah mana yang dilarang ?
 a. Arah 1.
 b. Arah 2.
 c. Arah 3.
Jawaban : C


Pelaksanaan ujian teori pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak lagi dilakukan secara manual. Melalui program Audio Visual Integrated System (AVIS), peserta tes teori ujian SIM akan mengerjakan soal secara digital.
"Ini merupakan bagian dari upaya polisi melakukan transparansi dalam hal pengurusan SIM, STNK, dan BPKB sebagai salah satu program quick wins. Selain itu, program ini juga menjadi gambaran telah terimplementasikannya kecanggihan teknologi di tubuh Polri," 
Dengan sistem ini peserta hanya perlu menekan tombol yang ada di mejanya sesuai jawaban yang dianggapnya benar. Sementara soal akan ditampilkan di layar secara audio visual.
Dalam satu gelombang tes, sebanyak 20-30 peserta diharuskan untuk menyelesaikan 30 soal yang diujikan dalam waktu 30 menit. Dalam beberapa menit kemudian akan keluar hasil ujian untuk menentukan maju tidaknya peserta ke tes selanjutnya.
"Dengan demikian penilaian akan lebih transparan. Peserta yang merasa penasaran akan hasil ujiannya bisa melihat langsung print out penilaian, sehingga tidak akan ada lagi keluhan penilaian dilakukan secara tertutup," 

Berikut Materi Yang Akan di Ujikan :

A. RAMBU LALU LINTAS
Tabel I (Rambu-Rambu Peringatan) Klik Di Sini untuk Penjelasan Setiap Rambu - Rambu 


Tabel 2A (Rambu-Rambu Larangan) Klik Di Sini untuk Penjelasan Setiap Rambu - Rambu 


Call Centre

Call Centre

Stop Laka

Stop Laka

Pelopor Keselamatan

Pelopor Keselamatan